Pengertian Pajak, Ciri-Ciri, Fungsi dan Manfaatnya
Pengertian Pajak
Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap sen uang dari uang pajak yang dibayarkan oleh orang-orang termasuk dalam penerimaan pos negara dari sektor pajak.
Ini digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah pusat dan daerah untuk kebaikan bersama.
Uang pajak digunakan untuk keperluan umum, bukan untuk keuntungan pribadi.
Pajak adalah sumber pendanaan pemerintah untuk mendanai pembangunan pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas publik, mendanai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lainnya.
Penagihan pajak dapat diberlakukan karena terjadi sesuai dengan peraturan hukum.
Berdasarkan Pasal 1 (1) UU No. 6 tahun 1983, yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 28 tahun 2007 tentang aturan umum dan prosedur perpajakan. Pajak adalah “kontribusi wajib kepada negara yang dimiliki oleh individu atau entitas yang ditegakkan oleh hukum tanpa timbal balik langsung dan digunakan untuk tujuan negara demi kesejahteraan terbesar rakyat”.
Selain jasa timbal balik bersifat tidak langsung, pajak dipungut berdasarkan norma hukum dan wajib, sehingga menolak untuk membayar atau menghindari pajak umumnya melanggar hukum.
Oleh karena itu, setiap warga negara harus membayar pajak sesuai aturan.
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah pengertian pajak menurut beberapa para ahli:
1. Leroy Beaulieu
Pajak adalah dukungan yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung yang dinaikkan oleh kekuatan publik penduduk atau barang untuk menutupi pengeluaran pemerintah.
2. P.J.A. Adriani
Pajak adalah kontribusi publik kepada negara (yang dapat ditegakkan) yang menjadi kewajiban orang-orang yang harus membayarnya sesuai dengan peraturan umum (hukum) tanpa mengembalikan manfaat yang dapat langsung ditunjuk dan mempertimbangkan penggunaannya untuk membiayai pengeluaran pemerintah berdasarkan pajak pemerintah.
3. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah kontribusi orang kepada Departemen Keuangan yang didasarkan pada hukum (yang dapat ditegakkan) dengan tidak menerima layanan terkemuka (pertimbangan) yang dapat langsung diperhitungkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran publik.
Definisi tersebut kemudian dikoreksi dan berbunyi sebagai berikut: pajak adalah transfer kekayaan dari orang ke kas untuk membiayai pengeluaran rutin, dan surplus digunakan untuk tabungan publik yang merupakan sumber utama pendanaan investasi publik.
4. Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock
Pajak adalah suatu pengalihan sumber daya dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan karena pelanggaran hukum, tetapi harus dilakukan atas dasar peraturan yang telah ditentukan tanpa kompensasi langsung dan proporsional sehingga pemerintah dapat memenuhi kewajibannya untuk menjalankan pemerintah.
5. Rifhi Siddiq
Pajak adalah kontribusi yang dibebankan oleh pemerintah suatu negara kepada wajib pajak selama periode waktu tertentu yang wajib dan harus dibayar oleh masyarakat kepada negara.
Ciri-Ciri Pajak
Berdasarkan UU KUP No. 28/2007, Pasal 1, ayat 1, definisi pajak merupakan kontribusi wajib bagi negara yang terutang oleh orang atau badan yang berdasarkan hukum melakukan pemaksaan dan tanpa kompensasi langsung Tujuan negara digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan rakyat.
Berikut adalah ciri-ciri dari pajak
1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
Ini berarti bahwa setiap orang wajib membayar pajak. Namun, ini hanya berlaku untuk warga negara yang telah memenuhi kondisi subyektif dan obyektif. Yaitu warga negara yang penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP saat ini adalah Rp. 54 juta per tahun atau Rp. 4,5 juta per bulan. Ini artinya jika Anda memiliki penghasilan lebih dari Rp. 4,5 juta per bulan, Anda akan dikenakan pajak.
Jika Anda seorang wirausaha atau wiraswasta dengan penjualan, tarif PPh akhir 0,5% berlaku dari total distribusi kotor (penjualan) hingga Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak (berdasarkan PP 23 tahun 2018).
2. Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara
Jika seseorang memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif, ia berkewajiban membayar pajak.
Undang-undang perpajakan menyatakan bahwa jika seseorang dengan sengaja gagal membayar pajak yang harus dibayar, ada risiko hukuman administratif dan pidana.
3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Pajak berbeda dari retribusi. Contoh retribusi: Jika Anda mendapatkan keuntungan dari parkir, Anda harus membayar sejumlah uang, yaitu biaya parkir, tetapi pajaknya tidak demikian. Pajaknya adalah cara untuk mendistribusikan pendapatan warga secara merata.
Jadi, jika Anda membayar jumlah pajak tertentu, Anda tidak akan segera mendapatkan manfaat pajak. Apa yang Anda dapatkan, misalnya dalam bentuk perbaikan jalan di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis untuk keluarga, hibah pendidikan untuk anak-anak Anda dan lainnya.
4. Berdasarkan Undang-Undang
Ini berarti bahwa pajak diatur dalam hukum negara. Ada berbagai undang-undang yang mengatur mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Fungsi Pajak
Pajak memainkan peran penting dalam kehidupan negara, terutama dalam pembangunan. Pajak adalah sumber pendapatan bagi negara dalam membiayai semua pengeluaran yang diperlukan, termasuk biaya pengembangan.
Oleh karena itu pajak memiliki beberapa fungsi, yaitu ::
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak adalah sumber pendapatan untuk keuangan pemerintah dengan mengumpulkan uang pembayar pajak atau uang ke dalam perbendaharaan untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran pemerintah lainnya.
Fungsi pajak dengan demikian merupakan sumber pendapatan bagi negara dengan tujuan merekonsiliasi pengeluaran pemerintah dengan pendapatan pemerintah.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak adalah instrumen untuk menerapkan atau mengatur kebijakan pemerintah di bidang sosial dan ekonomi.
Fungsi yang ditetapkan meliputi ::
- Pajak dapat digunakan untuk mengekang inflasi.
- Pajak dapat digunakan sebagai instrumen untuk mempromosikan kegiatan ekspor seperti - - pajak ekspor barang.
- Pajak dapat memberikan perlindungan atau perlindungan untuk barang-barang industri dalam negeri, misalnya PPN.
- Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian menjadi lebih produktif.
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan distribusi pendapatan untuk kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat luas.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan persyaratan ekonomi, misalnya untuk mengatasi inflasi.
Pemerintah menetapkan pajak tinggi untuk mengurangi uang yang beredar. Untuk mengatasi krisis ekonomi atau deflasi, pemerintah memotong pajak sehingga uang yang beredar dapat ditingkatkan dan deflasi dapat diatasi.
Keempat fungsi pajak yang disebutkan di atas adalah fungsi pajak yang biasanya ditemukan di berbagai negara.
Di Indonesia, pemerintah lebih memfokuskan pada dua fungsi pajak daripada regulator dan penganggaran.
Instansi pemerintah yang mengelola pajak negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Jenis - Jenis Pajak
Ada berbagai jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia terhadap wajib pajak. Menurut otoritas pajak, jenis pajak ini dapat diperiksa dengan berbagai cara, berdasarkan sistem pengumpulan, dasar otoritas pajak dan jenisnya.
1. Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan
Menurut sistem pemungutan, pajak dapat dibagi menjadi dua yaitu pajak langsung dan tidak langsung. Berikut penjelasannya:
Pajak Langsung adalah pajak yang harus dibayar sendiri dan tidak dapat dialihkan ke pihak lain.
Pajak ini dibayar secara teratur berdasarkan pemeriksaan pajak dari kantor pajak. Pemberitahuan pajak ini berisi uraian jumlah yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB). Jadi, Anda tidak dapat memberikan pajak atas penghasilan Anda kepada teman atau kerabat Anda.
Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan ke pihak lain. Pajak ini ditagih karena peristiwa atau kegiatan tertentu dan karenanya tidak dibayar secara teratur.
Pemerintah memungut pajak ini ketika peristiwa tersebut terjadi dari wajib pajak.
Contoh pajak tidak langsung termasuk pajak penjualan barang mewah, pajak penjualan, pajak bea materai, dan bea cukai.
Jadi jika Anda menjual barang mewah, Anda dapat mentransfer pajak penjualan barang mewah ke pembeli.
2. Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut
Berdasarkan instansi pemungut, pajak dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu pajak negara dan pajak daerah.
Pajak Negara (pusat) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Penagihan pajak ini dilakukan oleh lembaga-lembaga seperti Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan kantor pemeriksaan pajak di seluruh Indonesia.
Contoh pajak pemerintah yaitu pajak penghasilan, pajak penjualan, bea materai, pajak impor, bea cukai, pajak bumi dan bangunan, pajak minyak dan gas bumi, akuisisi properti, dan pajak bangunan.
Pajak Daerah (lokal) adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah.
Pajak ini terbatas untuk populasi daerah itu sendiri dan dipungut oleh pemerintah daerah di tingkat kedua dan pemerintah daerah di tingkat pertama.
Contoh pajak lokal yaitu pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak iklan, pajak kacamata, pajak radio, pajak kendaraan, pajak bahan bakar dan banyak lainnya.
3. Pajak Berdasarkan Sifat
Dari segi sifatnya, pajak dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu pajak subjektif dan pajak objektif.
Pajak Subjektif adalah pajak yang didasarkan pada ketentuan wajib pajak. Jumlah pajak tergantung pada kemampuan wajib pajak.
Contoh dari pajak ini adalah pajak penghasilan, pajak kekayaan.
Pajak Obyektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan kondisi objek terlepas dari kondisi wajib pajak.
Pajak ini dilakukan karena lebih berkaitan dengan properti dan dihitung berdasarkan properti.
Contoh pajak obyektif adalah pajak impor, pajak kendaraan, bea materai, bea impor, dan pajak pertambahan nilai.
Manfaat Pajak
Pajak dapat bermanfaat bagi negara dan masyarakat. Berikut penjelasannya:
1. Manfaat Pajak Bagi Negara
Pajak digunakan sebagai pengeluaran pemerintah untuk melikuidasi diri sendiri, seperti pengeluaran untuk proyek-proyek produktif.
Pajak atas pengeluaran reproduksi yang membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Salah satu contohnya adalah pertanian.
Pajak digunakan sebagai biaya yang melikuidasi diri dan tidak produktif, misalnya untuk pendirian monumen dan tempat rekreasi.
Pajak digunakan untuk pengeluaran tidak produktif seperti pertahanan nasional dan perlindungan anak yatim.
2. Manfaat Pajak Bagi Masyarakat
Pajak untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, sekolah, rumah sakit dan layanan publik lainnya.
Pajak untuk mensubsidi makanan dan minyak pemanas.
Pajak untuk penyediaan layanan transportasi umum.
Pajak untuk membiayai kelestarian lingkungan.
Pajak digunakan untuk mengimplementasikan demokrasi, seperti pemilihan umum.
Siapa yang Harus Membayar Pajak?..
Apakah semua warga negara Indonesia harus membayar pajak?.. Apakah Anda harus membayar pajak bahkan jika Anda belum bekerja?.. Semua orang Indonesia dikenakan pajak di bawah hukum.
Namun, ini hanya berlaku untuk warga negara yang telah memenuhi kondisi subjektif dan objektif dari jenis pajak.
Jadi, jika Anda tidak memiliki kendaraan bermotor, Anda tidak perlu membayar pajak jalan raya.
Atau jika Anda adalah warga negara yang tidak memiliki penghasilan lebih dari 2 juta rupiah, maka Anda tidak dikenakan pajak penghasilan.
Jika Anda memiliki penghasilan lebih dari 2 juta rupiah, Anda harus membayar pajak.
Demikianlah artikel tentang Pengertian Pajak, Ciri-Ciri, Fungsi, Jenis dan Manfaatnya.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Pengertian Pajak, Ciri-Ciri, Fungsi dan Manfaatnya"
Post a Comment